Meski sudah cukup lama apabila dihitung dari waktu peluncuran pertama iPhone 16 pada 9 September 2024 lalu. Hingga sekarang produk Apple ini masih belum mendapatkan izin dari pemerintah untuk dijual secara resmi di Indonesia.
Penyebabnya adalah Apple masih terkendala dengan persyaratan dari Kementerian Perindustrian karena belum memenuhi komitmen untuk merealisasikan investasi sesuai dengan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Jangankan untuk menjual, bahkan mencoba mengiklankan iPhone 16 saja seperti di marketplace atau platform lain tetap dilarang. Apabila ada yang melakukan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas baik secara hukum.
Aturan Beli iPhone 16 di Luar Negeri
Terus bagaimana dong apabila ada yang tetap membeli iPhone 16 di luar negeri, apakah ada resikonya? Selama untuk pemakaian sendiri dan dengan jumlah maksimal hanya 2 unit maka masih diperbolehkan oleh Kemenperin.
Tentunya dengan syarat pembeli harus melakukan pembayaran pajak untuk bea masuk serta pajak dalam rangka impor produk saat melakukan pendaftaran no IMEI. Maka iPhone 16 tersebut aman dan bisa digunakan di Indonesia.
Salah satu opsi atau pilihan jika tetap ingin mendapatkan iPhone 16 adalah dengan membelinya dari penyedia jasa titip. Namun pastikan sudah ada kesepakatan membayar pajak bea masuk dan melakukan pendaftaran IMEI.
Sehingga iPhone 16 yang Anda beli sudah berstatus legal dan bisa digunakan secara normal dengan jaringan (provider) di Indonesia. Namun selama belum ada izin resmi dari pemerintah, kemungkinan ada kendala dalam urusan garansi.
Tentu ini menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi pecinta produk Apple di Indonesia, khususnya pengguna iPhone Series. Begitu juga dengan beberapa reseller resmi Apple di Tanah Air, kesempatan untuk meraup laba jadi tertunda.
Baca juga: Samsung Resmi Rilis Galaxy A16 5G di Pasar Indonesia
Apabila dikalkulasikan, harga iPhone 16 jika masuk resmi ke Indonesia dengan beli sendiri di luar negeri tidak jauh berbeda. Masalah utamanya adalah kesulitan dalam memperoleh produk serta tidak adanya garansi resmi jika terjadi kerusakan.
Bagi Anda yang memang sering travelling ke luar negeri, untuk mendapatkan iPhone 16 tidaklah susah. Selama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, Anda bisa memiliki flagship ini berstatus legal saat dibawa ke Indonesia.
Pemerintah mengingatkan konsumen yang ingin membeli iPhone 16 di luar negeri dengan cara legal bertujuan untuk melindungi konsumen itu sendiri. Karena iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran IMEI.
Kapan iPhone 16 Resmi di Indonesia?
iBox salah satu reseller resmi produk Apple, meski sudah memajang seluruh varian dari iPhone 16 Series namun belum ada menu untuk pembelian. Belum ada kabar pasti apakah nantinya generasi terbaru iPhone Series ini bisa dijual resmi.
Begitu juga dengan beberapa reseller resmi produk Apple selain iBox, belum ada satupun yang resmi menjual iPhone 16 Series. Oleh karena itu pecinta gadget yang sudah kebelet harus tetap sabar.
Jika rasa penasaran tidak terbendung lagi, maka gunakan kesempatan apabila Anda melakukan perjalanan ke luar negeri. Atau beli melalui jasa titip yang sudah cukup banyak dan populer saat ini di Indonesia.